TERNATE – Pimpinan DPRD Kota Ternate menindaklanjuti surat kepada Ketua DPC Partai Gerindra atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Ibrahim, S.Kep.
Siaran pers pimpinan DPRD Kota Ternate yang diterima Tabaus News, Jumat (1/5/2026) menyebut, sanksi ini diberikan setelah yang bersangkut an terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota DPRD atas nama Muzakir Gamgulu (MG).
Berdasarkan surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Badan Kehor matan (BK) pada Tanggal, 30 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari aduan Muzakir Gamgulu Anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat. Menurut Pimpinan DPRD Kota Ternate dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai
Gerindra Kota Ternate, menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, Nurjaya Hi. Ibrahim telah mengakui kesalahannya secara sadar.
“Memberikan teguran tertulis kepada Nurjaya Hi. Ibrahim karena dalam pemeriksaan pendahuluan terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muzakir Gamgulu. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” demikian petikan bunyi keputusan BK tersebut.
Secara terpisah, melalui Surat Pernyataan resmi tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani di atas materai, Nurjaya Hi. Ibrahim mengakui telah mencemarkan nama baik Muzakir Gamgulu dengan tuduhan tidak berdasar.
Tuduhan tersebut terkait dengan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket Pengadaan Makan Minum di lingkup DPRD Kota Ternate.
“Dengan ini saya menyatakan dengan benar bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya dalam surat pernyataannya.
Surat pernyataan tersebut juga turut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota BK DPRD Kota Ternate, yakni Mochtar Bian (Ketua BK), Muslim Sahil (Wakil Ketua), dan Tasman Balak (Anggota) sebagai saksi-saksi.
Selain itu Pimpinan DPRD Kota Ternate dalam rilis ini juga menjelaskan bahwa tembusan sanksi ini juga disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi, atas perilaku etis anggota Fraksi di Lembaga DPRD Kota Ternate.
Nurjaya Terbukti Langgar Kode Etik dan Norma Dalam poin “Menimbang” dan “Kesatu” pada surat keputusan tersebut, Pimpinan DPRD Kota Ternate, menyatakan bahwa Nurjaya Hi. Ibrahim terbukti melanggar kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang mewajibkan setiap anggota menaati tata tertib dan kode etik.
Lebih spesifik, terlapor dinyatakan melanggar larangan pada Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.
“Keputusan Badan Kehormatan memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim,” Langkah tegas ini diambil oleh BK DPRD Kota Ternate dalam rangka menjalankan fungsinya untuk memantau dan mengevaluasi disiplin, serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.
Pimpinan DPRD Kota Ternate menyampaikan saat ini masih dalam proses pemeriksaan laporan kedua dari Alat Kelengkapan Komisi 3 DPRD Kota Ternate terkait kasus pencema ran nama baik dan fitnah menerima suap dari pemilik Villa Lego Montana, dan laporan 6 Fraksi DPRD Kota Ternate kepada Saudari Nurjaya Hi. Ibrahim atas tuduhan kepada Anggota Fraksi-Fraksi pada Alat Keleng kapan DPRD Komisi 3, dituduh meneri ma suap kasus oleh Pemilik Villa Lego Montana.
Atas nama lembaga Pimpinan DPRD Kota Ternate memberikan atensi seluruh laporan ini wajib ditindaklanuti Badan Kehormatan DPRD dengan meminta pertimbangan Ahli Hukum. Dasar hukum pengambilan keputusan ini merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik DPRD. (**)
