TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., melakukan kunjungan kerja ke lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (04/06/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Desa Igobula tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Julaiha Batuna, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Hendri, S.H., petugas PTSL, serta perangkat desa setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai ketentuan, menjaga kualitas data pertanahan yang dihasilkan, serta mendorong percepatan sertipikasi tanah masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara. Sebagai program yang bertujuan mewujudkan desa lengkap dan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, PTSL memerlukan dukungan data fisik dan yuridis yang akurat agar sertipikat yang diterbitkan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemantauan langsung ke lokasi menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan efektif dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya kepada petugas pelaksana dan perangkat desa, Kakanwil menekankan bahwa kualitas data harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan PTSL. Menurutnya, percepatan penyelesaian program harus tetap diimbangi dengan ketelitian dalam pengumpulan dan verifikasi data agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“PTSL bukan hanya mengejar target jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga memastikan bahwa setiap data yang dihimpun benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sertipikat yang diterima masyarakat benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah mereka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan kegiatan menunjukkan perkembangan yang positif dengan dukungan aktif dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Sejumlah masukan juga diberikan untuk mempercepat penyelesaian bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi data, sehingga proses sertipikasi dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
Melalui kunjungan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap pelaksanaan PTSL di Desa Igobula dapat menjadi contoh pelaksanaan program yang efektif dan berkualitas dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Percepatan sertipikasi tanah yang didukung data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset tanahnya secara produktif dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

