Kanwil BPN Malut Lakukan Pengukuran Tanah Hak Pengelolaan (HPL) a.n Badan Bank Tanah di Kabupaten Halsel

Halsel13 Dilihat

LABUHA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Survei dan Pemetaan melaksanakan layanan pengukuran tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, selama kurang lebih dua minggu, mulai 30 Juni hingga 13 Juli 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bagian dari sinergi antarsatuan kerja dalam mendukung penyediaan data pertanahan yang akurat.

Pengukuran tersebut bertujuan memastikan letak, batas, luas, dan posisi bidang tanah secara pasti sebagai dasar penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), sekaligus mendukung pengelolaan aset pertanahan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengukuran merupakan tahapan fundamental dalam proses pemberian Hak Pengelolaan karena menghasilkan data fisik yang menjadi dasar administrasi pertanahan. Ketelitian dalam proses ini sangat menentukan kualitas data spasial dan kepastian hukum atas objek tanah yang akan dikelola.

Dalam konteks pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah, data hasil pengukuran juga menjadi instrumen penting untuk mendukung penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, investasi, serta program-program strategis pemerintah yang membutuhkan kepastian status dan batas bidang tanah.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim melakukan identifikasi batas bidang tanah bersama pihak terkait, pengambilan data koordinat, pengukuran menggunakan peralatan survei sesuai standar, serta verifikasi terhadap dokumen administrasi dan kondisi lapangan. Sinergi antara Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan memungkinkan proses pengukuran berjalan secara efektif dan menghasilkan data spasial yang siap digunakan sebagai dasar penyelesaian administrasi Hak Pengelolaan atas nama Badan Bank Tanah. Hasil pengukuran selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam tahapan penetapan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan layanan pengukuran ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akurat, dan berorientasi pada kepastian hukum. Ketersediaan data pertanahan yang valid diharapkan dapat mempercepat proses pemberian Hak Pengelolaan, mendukung pengelolaan tanah yang lebih tertib dan optimal, serta memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *