TERNATE-Sekretaris daerah (Sekda) Kota Ternate kaget mendengar kalau beroperasi galian C yang terletak di RT 19 RW 10 kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, selama 11 tahun tidak memiliki izin.
“Itu harus cabut. Nanti saya minta ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk mempertangungjawabkan ini dan saya minta mana ijinnya. Kalau sampai tidak ada, sehari dua bisa kita tutup,”tegasnya, Senin (28/7/2025).
Tidak ada ijin pengelola galian C tersebut terus beroperasi. Kalau tidak ada ijin, menurut Sekda, pantauan teman-teman wartawan dilapangan, pengelola galian C masih beroperasi itu berarti dia (pengelola) membandel.
“Pemerintah harus turun, tapi sebelumnya saya cek di Kadis Lingkungan Hidup. Apakah ijin sudah ada atau belum sebagai mana informasi yang disampaikan hari ini. Kalau tidak ada ijin kita harus tutup,” ujarnya.
Rizal pun menanggapi pengelola galian C, Amir Hoda yang bilang urusan gampang saja karena tinggal fang-fang (bayar-bayar) saja. “Itu tar batul, itu tidak bisa, tidak boleh begitu,” tegasnya.
Penegasan Sekda ini untuk menjaga konsistensi fungsi ruang hari ini dia (pengelola galian C ilegal) tidak boleh ngomong atau bicara begitu. Karena untuk kedepan kedepan dia ketika ada terjadi sesuatu; banjir, tanah longsor atau apa dia bertanggung jawab secara moril dunia-akhirat.
“Insya Allah, saya tanya Kadis DLH Kalau memang ada hal-hal yang melanggar dan sesuai informasi ini, kita tutup. Nanti lihat perkembangan seperti apa setelah saya panggil Kadis DLH,” tandasnya. (**)
