TERNATE – Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, tidak dapat dilakukan secara sepihak dan normatif semata. Bahkan diperlukan koordinasi lintas sektor, kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, serta perencanaan yang matang agar perda benar-benar dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan pembentukannya.
Anggota DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat, menegaskan bahwa pembentukan perda bukan hanya proses legislasi administratif, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang harus berbasis data, kebutuhan riil masyarakat, serta kesiapan kelembagaan daerah.
“Perda itu bukan hanya soal sah secara hukum, tapi harus bisa dilaksanakan. Karena itu, koordinasi dengan OPD teknis terkait menjadi keharusan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya, saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Ade Rahmat menegaskan hal itu usai rapat pansus II DPRD bersama Dinas Kesehatan Kota Ternate, Bulog, Disperindag, BPBD Kota Ternate, Bagian Hukum Setda Kota Ternate, dalam rangka memboboti Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, di ruang rapat Dinas Kesehatan di Akehuda, Ternate Utara, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dalam penyusunan perda cadangan pangan daerah, pemerintah daerah wajib melibatkan dinas-dinas teknis seperti dinas ketahanan pangan, pertanian, perindustrian dan perdagangan, keuangan daerah, hingga Bappeda. Hal ini penting agar regulasi yang dibentuk memiliki dasar data sektoral, skema pelaksanaan yang jelas, serta dukungan penganggaran yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah.
Selain koordinasi, Ade Rahmat juga menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Perda, kata dia, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan daerah provinsi.
“Kalau hierarki hukum diabaikan, perda berpotensi dibatalkan, tidak bisa difasilitasi, bahkan gagal diimplementasikan. Ini yang harus dicegah sejak tahap perencanaan,” jelasnya.
Ade Rahmat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan perencanaan pembangunan daerah. Perda cadangan pangan, menurutnya, harus sejalan dengan RPJMD, RKPD, serta kebijakan ketahanan pangan nasional, agar tidak menjadi regulasi yang berdiri sendiri tanpa dukungan program dan anggaran. (**)
