TERNATE,Tbn- Masalah viralnya Lurah Sango didemo warganya terkait transparansi dana kelurahan (DK) dan Lurah Tabam kasus dugaan pencurian handphone. DPRD minta penjelasan kasus dua Lurah ini dari Kepala BKPSDM dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate.
Ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu menyampaikan, tadi sudah disampaikan oleh BKPSDM dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate terkait mekanisme pengawasan dan struktur pengangkatan RT dan RW.
“Kisruh awal ketidakpuasan masyarakat terkait pengangkatan RT yang dilakukan oleh Lurah Tabam. Kesimpulannya kita belum ada regulasi turunan PP terkait pengangkatan RT dan RW,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Muzakir bilang, komisi I usulkan kepada Kabag Pemerintahan terkait adanya regulasi Perda atau Perwali terkait pengangkatan dan pember hentian RT dan RW sehingga Lurah dalam melaksanakan sesuai aturan. “Intinya ada petunjuk teknis dari Walikota,” ujarnya.
Soal dana kelurahan (DK), ini mekanismenya menurut Muzakir agak ku rang pas sebab Lurah langsung me laksanakan pembelian kegiatan dana kelurahan.”Dana DPPK itu ada mekanisme makanya tadi saya harapkan untuk bisa diubah mekanis me terkait pengelolaan DK,” ucapnya.
Mungkin nanti Lurah tidak berfungsi sebagai eksekutor dalam melaksanakan tugas tetapi ada kelompok kerja. Misalnya ada kegiatan di RT sekian kelompoknya RT sekian sehingga dana kelurahan ini cuman numpang lewat setelah itu masuk ke rekening kelompok kegiatan tadi nanti diawasi oleh Lurah.
“Kami bersepakat untuk DK diberikan turunan seperti apa nanti disampaikan oleh Kabag Pemerintahan han. Intinya ada petunjuk teknis dari Walikota sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat karena sekelas belanja semen saja di belanja oleh Lurah dan itu rata- rata terjadi. Lurah belanja semua, LPM tak berfungsi,” paparnya.
Beda alur DPPK ini mulai dari perencanaan dan kelompok kerja sehingga pencairan langsung ke kelompok kerja. “Jadi Lurah tidak pegang duit hanya pengawasan dan DK itu cairnya lewat bendahara kelurahan. Kami sarankan agar DK itu seperti DPPK sehingga tidak terjadi kecurigaan,” tuturnya.
Penggunaan anggaran itu, menurut Muzakir, hanya untuk infrastruktur dan pemberdayaan. Kelurahan itu mereka terkendala di dana operasional makanya uangnya itu tidak bisa untuk dana operasional.
Soal Lurah Tabam itu,dalam proses menunggu putusan pengadilan. “Jadi mekanismenya bahwa sanksi dari pemerintah itu menunggu putusan ingkra dari pengadilan ketika dibawah 2 tahun berarti tidak ada sanksi pemecatan. Putusan diatas dua tahun akan ada sanksi pemecatan,” jelasnya. (***)