Kelurahan Sasa Awasi Distribusi Minyak Tanah ke Warga

Kota Ternate271 Dilihat

TERNATE – Pemerintah kelurahan Sasa,Ternate Selatan, Kota Ternate, melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang mendistribusi minyak tanah (MT) kepada warga yang berhak menerima.

Kepala kelurahan Sasa, Ridwan D. Farman mengatakan, pengawasan terhadap pangkalan minyak tanah tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota Ternate nomor 83 tahun 2023 sudah sangat jelas.

“Lurah melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate untuk melaporkan terkait dengan penyaluran minyak tanah di kelurahan masing-masing,” katanya, Minggu (25/5/2025).

Ridwan akui, sudah mengeluarkan surat tugas kepada Kasie Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban bersama staf, setiap minyak tan ah bersubsidi yang turun di kelurahan Sasa itu harus dilakukan pengawasan maksimal dan beberapa bulan terakhir ini berjalan baik.

“Kasus pangkalan minyak tanah di RT 3, adalah bentuk pengawasan pemerintahan kelurahan terhadap pangkalan yang ada, sehingga ada temuan. Saya turun langsung di pangkalan tersebut untuk melaku kan pengawasan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga mencium ada dugaan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi, yang akhirnya melakukan investigasi mendalam dan agen mengeluarkan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut.

“Sasa miliki empat pangkalan minyak tanah. Beberapa waktu lalu ibu Nurjaya H. Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate laksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan sidak di RT 01 karena ada indikasi,” ucapnya.

Lurah mengatakan, warga maupun. kelurahan mengeluh jatah minyak tanah yang masuk di Sasa sepan jang pengetahuan kelurahan hanya 4 KL, tetapi kenyataan yang terjadi dilapangan agak sedikit berbeda.

“Ini yang sangat disayang pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat karena tidak ada keterbukaan pihak pangkalan,” bebernya.

Ridwan menyebutkan, sudah memberitahukan kepada masing- masing pangkalan membuka pelayanan maksimal empat hari dan pengawasan langsung dari staf kelurahan.

“Kami berharap dengan adanya regulasi atau keputusan wali kota ini tentu pihak pangkalan tidak lagi memberikan atau mendistribusikan minyak tanah ini kepada mereka yang tidak berhak menerima,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *