Wali Kota Ternate Setujui Pengurangan Pajak BPHTB Warisan 75 Persen 

Kota Ternate82 Dilihat

TERNATE – Pemerintah kota Ter nate memberikan pengurangan/keringanan pajak BPHTB Warisan 75 persen dari tunggakan pajak sekitar Rp 452 juta. Keringanan ini atas usulan puluhan warga Toboko, Ter nate Selatan, ke Wali Kota Ternate.

“Alhamdulillah pak Wali Kota H. M. Tauhid Soleman telah menyetujui pengurangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan di angka 75 persen,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, Kamis (26/6/2025).

Amin mengatakan hal itu setelah menanyakan langsung masalah pajak BPHTB warisan ke pak Wali Kota saat bertemu. Ia menyebut kan bahwa, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Saya berharap ini bisa berjalan lancar karena me nurut info tahapan selanjutnya pak Wali akan mengeluarkan surat keputusan (SK) ter kait dengan permasalahan sertifikat warga masyarakat Toboko,” ujarnya.

Kalau pak Wali Kota sudah menandatangani SK itu, menurut Amin, berarti klir sudah. “Tinggal puluhan warga masyarakat Toboko sendiri proses membuat sertifikat hak mi lik atau pisah dari sertifikat induk,” ucap politisi partai Golkar itu.

Amin tidak bisa pastikan berapa banyak warga yang bayar pengurangan pajak BPHTB Warisan 75 Persen itu. “Kalau bertambah 50 sampai 60 dari 41 hingga 50 warga Toboko yang belum memiliki sertifikat, dibebankan menjadi kecil,”sambungnya.

Kemudian warga yang ingin mem buat sertifikat juga dikenakan biaya pembuatan sertifikat sendiri, agar pisah dari sertifikat induk. “Ini yang warga inginkan agar mereka memi liki sertifikat sendiri,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *