APBD-P 2025 Disahkan DPRD, Wali Kota Ternate: Surplus 1 Miliar

Kota Ternate133 Dilihat

TERNATE – Rancangan APBD- Peru bahan tahun 2025 disahkan DPRD Kota Ternate menjadi APBD-P tahun 2025. Pengesahan tersebut dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan ke III tahun 2025, pada Kamis malam (28/8/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Jamian Kolengsusu. Dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, Forkompinda, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly dan sejumlah kepala OPD.

Saat pimpin paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan bahwa, paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, tentang Penyampaian RAPBD Perubahan Kota Ternate tahun anggaran 2025.

“Karena sejak penyampaian RAPBD -Perubahan tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menindak lanjutinya dengan pemba hasan-pembahasan sesuai mekanisme, baik secara internal DPRD, DPRD dengan OPD dan Banggar DPRD dengan TAPD,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman  menyampaikan pendapat akhir menyatakan, Angga ran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari Penda patan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Struktur Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2025 berupa Pendapatan Daerah ditetapkan Rp. 1.114.923.533.130 atau mengala mi kenaikan 0,90 persen apabila dibanding dengan APBD Induk tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 1.104.982.939.130.

Gambaran Pendapatan dalam Anggaran perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2025, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp.161.638.506.000. Pendapatan Transfer ditetapkan Rp.946.337. 966.000. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp. 6.947.061.130.

Sedangkan Belanja ditetapkan sebe sar Rp.1.113.916.020.810. Gambaran besaran belanja untuk Belanja Operasi ditetapkan sebesar Rp. 986.094.130.847,71. Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp.123.571. 889.962,29. Belanja Tidak tak terduga ditetapkan sebesar Rp. 4.250.000.000

“Dari Asumsi Pendapatan sebesar Rp. 1.114.923.533.130 dan Belanja sebesar Rp. 1.113.916.020.810 sebagaimana diuraikan diatas, terdapat surplus sebesar Rp. 1.007.512.320. Surplus tersebut digunakan untuk membiayai pembiayaan pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang digambarkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan,” ujarnya.

Begitu pula Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.992.487.680.

“Penerimaan Pembiayaan ini merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024. Dari sisi Pembiayaan Pengeluaran tidak mengalami perubahan yakni sebe sar Rp. 3.000.000.000,” jelasnya.

Tauhid juga menyampaikan bahwa pembiayaan netto hasil selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.007.512.320 sehingga jika dikurangi dengan surplus anggaran menghasilkan penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0.

“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G Ketentuan SILPA angka 1” Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo Nihil,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *