TERNATE – Pemerintah kota (Pemkot) Ternate diminta oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD segera menagih piutang pajak dan retribusi yang nilainya hampir Rp 20 miliar, dalam rangka untuk mengoptimalkan PAD.
“Mereka (Banggar DPRD) meminta kepada BP2RD disisa waktu tahun ini, agar dapat mengoptimalkan pengelolaan PAD di Kota Ternate,” kata Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di kantor BPKAD Kota Ternate, Kamis (28/8/2025).
Sekda mengatakan hal itu, usai tahap I akhir bahas RAPBD Perubahan antara Banggar dan TAPD menyatukan persepsi program kegiatan yang ditargetkan dalam APBD indu k 2025, disepakati untuk dibawa ke APBD Perubahan baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Jadi apa yang menjadi catatan telah terkoreksi, sebelum disahkan malam nanti kita sudah klirkan, karena tidak mengalami banyak perubahan,” tuturnya.
Rizal menyampaikan, catatan piutang yang selama ini jadi PR bagi BP2RD diminta untuk lebih dioptimalkan juga, meski begitu Rizal memastikan, terkait piutang pajak dan retribusi dari pihak ketiga ini nantinya Pemkot Ternate akan melakukan koordinasi dengan Kejari Ternate, sebagai pengacara negara untuk mendampingi Pemkot Ternate melakukan penagihan sesuai LHP BPK.
“Dalam beberapa tahun terakhir BPK meminta BP2RD untuk segera melakukan penagihan baik pajak maupun retribusi, dimana pajaknya sebesar Rp 11,5 miliar dan retribusi mencapai 8 miliar lebih. Ini hutang pihak ketiga (piutang) kepada pemerintah ,” ujarnya.
Rizal bilang, piutang ini sesuai LHP BPK sudah sejak dua tahun terakhir, dan BP2RD sendiri sudah mengam bil langkah dimana ada pelaku usa ha yang sudah melunasi kewajiban nya, kemudian ada pelaku usaha yang melakukan pembayaran dengan sistem angsuran yakni Sahid Bella Hotel, namun ada juga pelaku usaha yang belum sama sekali melakukan pembayaran.
“Padahal mereka yang belum ada itikad baik ini kita sudah melakukan himbauan dan informasi namun kewajiban itu belum merek lakukan, dan rapat tadi disepakati agar ini bisa ditagih karena ada pendapatan yang bisa mendongkrak PAD, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK,” bebernya.
Rizal mengatakan, siapapun dia piutang tetap harus ditagih, karena nanti pelaku usaha melakukan pembayaran secara angsuran atau meminta keringanan juga bisa digunakan. “Karena yang kita ingin tekankan mereka harus punya itikad baik dulu, karena itu kewajiban dan kami di Pemerintah juga hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh BPK.
Sekda juga menambahkan, Perpres terkait dengan efisiensi anggaran jug jadi rujukan Pemkot Ternate dalam menyusun APBD-P, bahkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 22 tahun 2025, dimana dalam KMK itu menyebutkan besaran dana transfer dari pusat ke daerah mengalami rasionalisasi sehingga itu menjadi dasar pertimbangan penyesuaian anggaran.
“Dalam rapat itu disepakati bahwa PAD mengalami peningkatan sebe sar Rp 16.820.506.000 sehingga PAD yang pada APBD induk sebesar Rp 144.818.000.000 naik menjadi Rp 161.638.506.000 pada APBD- Perubahan,” pungkasnya. (**)
