Anggota DPRD Ternate Soroti Penataan dan Pengelolaan Pasar di Tahun 2026

Kota Ternate579 Dilihat

TERNATE – Anggota komisi II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadi hami menyoroti sistem penataan dan pengelolaan pasar di Kota Ter nate yang dinilainya masih belum optimal memasuki tahun 2026.

Menurut Ade Mat biasa disapa, pemerintah daerah memang telah melakukan sejumlah upaya penataan, namun perubahan tersebut masih bersifat parsial dan belum menyentuh per soalan mendasar tata kelola pasar.

“Saya melihat sudah ada upaya penertiban dan perbaikan di beberapa titik pasar, tetapi harus jujur dikatakan itu belum menyeluruh dan belum berbasis sistem,” ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).

Ade Mat menjelaskan, penataan pasar selama ini masih lebih menekankan pada penanganan fisik dan situasional, sementara aspek manajemen, zonasi, dan pengelolaan anggaran belum ditata secara terpadu.

“Masalah pasar di Ternate ini selalu berulang karena yang dibenahi baru permukaannya. Padahal yang dibutuhkan adalah sistem pengelolaan yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai anggota bidang pengawasan perekonomian dan anggaran DPRD Kota Ternate ini, menekankan pentingnya pengawasan anggaran dalam sektor pasar agar belanja daerah benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan ekonomi rakyat.

Politisi partai Nasdem mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk segera menyusun masterplan pasar, yang mengatur fungsi masing -masing pasar, zonasi pedagang, manajemen pengelolaan, serta integrasi dengan transportasi dan tata kota.

“Pasar itu bukan sekadar tempat jual beli, tapi pusat ekonomi rakyat dan bagian dari wajah kota. Maka pengelolaannya harus profesional, transparan, dan diawasi dengan baik,” kata Ade Mat.

Rencana penyediaan lahan parkir tambahan di area pasar, Ade Mat menilai hal tersebut sangat penting untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengunjung. Namun ia mengingat kan agar perencanaan parkir tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Parkir yang baik akan berdampak positif bagi aktivitas pasar. Tapi harus dirancang dengan matang dan pengelolaannya jelas, supaya tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Ade Mat menegaskan, DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi II, akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran di sektor pasar agar penataan yang dilakukan benar- benar berpihak pada pedagang, masyarakat, dan kepentingan kota secara keseluruhan.

“Memasuki tahun 2026, kita tidak bisa lagi bekerja setengah- setengah. Penataan pasar harus berbasis sistem, anggaran harus tepat sasaran, dan pengelolaannya harus akuntabel,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *