Rawan Bencana, Junaidi Akui Belum Mendalami Ranperda RTRW

Kota Ternate318 Dilihat

TERNATE – Panitia khusus (Pansus) I (DPRD) Kota Ternate bereaksi dengan melakukan pembahasan mula i Selasa (27/1/2026) internal pansus untuk pembobotan Ranperda RTRW dan Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum BPRS.

Pansus bahas dengan pemerintah pada hari Rabu (28/1/2026), yang diundang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bappelitbangda terkait Perda RTRW dan hari Kamis (29/1/2026) dengan BPRS Bahari Berkesan.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A.Bahrudin mengakui,pihak nya belum mendalami Ranperda RTRW, kemarin momentum hanya pandangan umum fraksi. Itu pun dengan waktu yang terbatas torang ha nya membaca sebagian kecil saja.

“Salah satu yang sudah diangkat itu merubah tujuan penataan ruang itu karena terjadi perubahan penataan ruang, otomatis ada sejumlah ma teri yang dirubah dan disesuaikan, itu yang dilakukan pendalaman mu lai hari Selasa kesana,” ujarnya, usai rapat perdana, Jumat (23/1/2026)

Junaidi menjelaskan, pihaknya be lum membaca secara menyeluruh materi yang baru draf Ranperda RTRW, termasuk torang juga belum dapat peta tematiknya. Itu yang be lum disampaikan ke DPRD, khusus Pansus I DPRD Kota Ternate.

“Kita akan minta hari Rabu (28/1/ 2026) diikutsertakan supaya tong bisa melihat ketika penetapan kawa san budidaya atau kawasan hutan lindung, penyebaran dimana saja, itu kan harus buka peta, kemudian dioverley dengan peruntukan hunian misalnya, itu penting,” katanya.

Yang kedua misalnya, apakah Ternate ini kategori adalah Kota kecil, tidak ada lagi kawasan yang ditetap kan peruntukannya adalah batuan non logam, galian C. “Itu kita mau li hat juga, penting bagi kami. Apakah Ternate tidak memiliki lagi lahan galian C, apa kebijakan yang dituangkan dalam RTRW,” katanya.

Yang ketiga, rawan bencana karena sudah terjadi sejumlah bencana di beberapa titik ini dan dia merubah pola dan struktur ruang. Apakah diakomodasi dalam materi yang baru ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana baru diluar yang sudah ada sebelumnya.

Itu juga, menurut Junaidi, harus dijelaskan ke Pansus I DPRD. “Tong perlu lihat peta rawan bencana,” katanya.Yang paling penting, kata dia,karena berubah tujuannya maka ada penetapan kawasan yang sebelumnya belum ada misal, Geopark, kawasan geologi di Batu Angus.

Begitu pula kawasan rawan bencana seperti Rua, Dufa-Dufa belakang dan sejum.lah titik, menurut Junaidi, sangat penting itu harus ditetapkan karena kategori zona kuning, zona merah. Kategori zona mungkin berbeda disitu.

Junaidi menegaskan, Rua dan Dufa Dufa belakang harus dimasukan dalam materi muatan Ranperda RTRW. Karena sudah terjadi bencana, itu salah satu bukti pernah ter jadi, maka wajib ditetapkan salah satu kawasan rawan bencana.

“Orang tidak lagi membangun pemukiman, jangan lagi dibangun rumah tempat tinggal, karena biaya lebih mahal karena nyawa taruhan nya. Jauh lebih murah torang mitigasi dibanding penanganan pascabencana,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *