Sofifi – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk tujuh sekolah kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, Senin (12/10/2026).
Penyerahan sertipikat Hak Pakai dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., C.Med., kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk aset pemerintah maupun hak atas tanah masyarakat.
Tujuh sekolah yang tanahnya disertipikasi meliputi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3, SMA Negeri 10 Kabupaten Halmahera Selatan, SMK Negeri 6 Kabupaten Halmahera Barat, SMK Negeri 1 Kabupaten Halmahera Barat, SMK Negeri 7 Kabupaten Halmahera Barat, SMA Negeri 8 Kabupaten Halmahera Timur, dan SMA Negeri 12 Kabupaten Halmahera Timur. Sertipikat Hak Pakai tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset tanah yang dimanfaatkan bagi fasilitas pendidikan.
Selain penyerahan sertipikat aset pemerintah, Kanwil BPN Maluku Utara juga menyerahkan sertipikat PTSL secara langsung kepada masyarakat. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelayanan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan status hukum dan tertib administrasi pertanahan. Bagi pemerintah daerah, sertipikat menjadi bagian dari upaya pengamanan aset yang digunakan untuk pelayanan publik. Sementara bagi masyarakat, sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas hak yang telah didaftarkan dan dapat menjadi dasar dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah secara bertanggung jawab.
Melalui penyerahan sertipikat Hak Pakai dan PTSL ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara terus mendukung percepatan pendaftaran tanah, pengamanan aset pemerintah, dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi dengan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendorong terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan kepastian hukum hak atas tanah di Provinsi Maluku Utara. (pn)
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

