DPRD Ternate Pastikan Pembayaran Lahan Landmark 

Kota Ternate122 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama BPN Kota Ternate, Disperkimtan, BPKAD dan Bagian Hukum bahas proses pembebasan dan pembayaran lahan Landmark oleh Pemerintah kota (Pemkot) Ternate.

Ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu menjelaskan bahwa, komisi I dan komisi III DPRD rapat hari ini tentang putusan pengadilan mengenai tahan landmark yang ada didepan kantor Wali Kota Ternate.

“Putusan pengadilan inkrah memerintahkan pemerintah kota untuk segera melaksanakan putusan ini dengan membayar tanah Rp 2,8 miliar,” katanya, pada wartawan, usai rapat dengar pendapat gabungan itu, Senin (28/4/2025).

Sebagai DPRD, menurut Muzakir, hanya ingin mengetahui terkait dengan apakah pembayaran itu sudah memenuhi syarat atau belum. Begitu pula batas-batas tanah, lanjut politisi PPP ini, pemerintah harus tahu.

“Pertama, pemerintah harus tahu tanah/lahan yang dibayar ini fisik nya dimana dan kedua, batas- batasnya seperti apa walaupun mereka punya sertifikat tapi paling tidak, mereka harus tahu tempat dan kedudukan tanah,” ujarnya.

Dia memberi contoh misalnya, kita punya BPKB tapi musti ada motor. Kita tunjukan BPKB tapi bukti fisik harus ada motor. Saat pembayaran paling tidak, harus ada koordinasi dengan BPN Kota Ternate,sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Kita khawatir jangan sampai di belakang hari bisa terkait dengan proses hukum. Karena menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate masih ada 8 atau 9 yang ada disitu yang ada diproses,” sambungnya.

Karena itu, saran DPRD, agar dilaku!kan pengkajian kembali terkait lahan-lahan tersebut. “Jangan ada pembayaran awal jadi pintu masuk, sehingga yang lain tidak ada penuntutan atau gugatan lagi,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *