Naskah Akademik dan Ranperda Minuman Beralkohol Dibahas

Kota Ternate124 Dilihat

TERNATE,Tbn- Larangan dan pere daran minuman beralkohol (miras) di Kota Ternate diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2004. Perda ini untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi miras, seperti gangguan ketenangan masyarakat.

DPRD Kota Ternate sudah merevisi Perda ini.Perda ini dianggap kurang efektif karena tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Komisi I DPRD Kota Ternate inisiasi Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu menjelaskan bahwa, Perda larangan beralkohol nomor 5 tahun 2004 direvisi sebab Perda pada saat itu tidak berlaku karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Untuk itu, kita di periode ini merevi si perda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013,” katanya, usai komisi I DPRD rapat internal bahas Naskah Akademik dan Ranperda Minuman Beralkohol, Rabu (7/5/2025).

Perpres yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Perpres ini mengatur secara komprehensif tentang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

“Jadi bukan berarti setelah direvisi, masyarakat bebas mengkonsumsi dan menjual minuman keras tapi terdapat juga larangan-larangan yang tercantum dalam perda tersebut,” terangnya.

Muzakir mengatakan bahwa, nanti zona-zona daerah muslim tidak boleh diperjualkan. “Jadi bukan berarti menjual secara bebas,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *