Lima Kepsek Masih Jabat Plh, Tak Bisa Tandatangan Ijazah

Pendidikan60 Dilihat

TERNATE – Lima Kepala Sekolah (Kepsek) yang masih menjabat sebagai pelaksana harian (Plh), sehingga tidak bisa menandatangani ijazah siswa yang sudah lulus untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikut.

Plh Kepsek tersebut hanya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), sementara untuk jenjang pen didikan menengah pertama tidak ada. SD yang Kepsek masih Plh, yaitu SD Pertiwi 1, SD Pertiwi 2, SD 73, SD 6 dan SD 48.

Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, saat dimintai komentar masalah tersebut, di gedung DPRD Kota Ternate pada Selasa (10/6/2025).

“Saya kemarin sudah koordinasi dengan pak Kadis Pendidikan Kota Ternate kaitan dengan ada regulasi dimana cetak ijazah itu menjadi kewenangan sekolah masing- masing. Tetapi ini berkaitan dengan kesiapan,” lanjutnya.

Kesiapan adminitrasi, sumber daya, anggaran, agar supaya tidak terjadi hal-hal yang harusnya diikhtiarkan. Karena transisi ini baru, harapannya lebih baik itu tetap ditindaklanjuti oleh pihak dinas dulu.

Nurlaela yang biasa disapa Nella memberi contoh kasus, ada kewenangan kepala sekolah yang secara status strukturalnya atau Plh Kepsek tidak bisa melakukan tandatangan terhadap ijazah tersebut.

Kalau itu diserahkan ke Dinas Pendidikan, itu berarti Dinas Pendidikan harus menyurat ke Wali Kota Ternate melalui BKPSDM Kota Ternate, agar PLH Kepsek diganti atau menyesuaikan PLT Kepsek, agar bisa menandatangani ijazah siswa lima SD yang lulus tersebut.

“Sebenarnya secara teknis torang harus cek dia pe regulasi dulu, apakah Plh bisa melakukan tanda tangan atau tidak, kan itu sifatnya administratif. Tapi nanti torang cek kewenangan seperti apa. Tidak serta merta, mungkin dengan jabatan dia sebagai PLH dia juga bisa tandatangan atau seperti apa kan teknis saja,” kata Nella.

Kalau secara regulasi PLH Kepala Sekolah tidak bisa tandatangan ijazah. “Secara teknis itu harus kroscek. Karena problem dia statusnya dia kepala sekolah yang lagi menjabat saat ini. Apakah bisa atau tidak bisa nanti tong akan kroscek, apa ada sandaran atau edaran lain yang bisa menyesuaikan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *